RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSELASA, 29 AGUSTUS 2023

29
Aug

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SELASA, 29 AGUSTUS 2023

  1. Peran perempuan di dunia kerja dinilai masih belum setara. Banyak kaum perempuan yang belum mendapatkan tempat proporsional dalam dunia kerja dan lebih banyak bekerja pada sektor informal, bahkan tidak dibayar. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah memetakan faktor-faktor yang melandasi terjadinya hal tersebut, agar dapat disusun dan ditentukan solusi maupun langkah terbaik untuk mengatasi hal tersebut. Diharapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak/Kemen-PPPA dapat menyosialisasikan arti kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki, agar makna tersebut dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat.

B. Meminta pemerintah mengembangkan berbagai program dan kebijakan perlindungan sosial adaptif yang didasari oleh identifikasi risiko dan kerentanan berbasis jender, dan mengoptimalkan kebijakan melalui standar kesetaraan jender dalam dunia kerja, diantaranya menyetarakan peran kerja, upah, kebebasan berpendapat, hingga iklim kerja yang setara.

C. Meminta pemerintah mengawasi tiap perusahaan agar mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

D. Meminta pemerintah lebih melibatkan peran perempuan dalam berbagai sektor, baik pendidikan, politik, kesehatan, hingga penentu kebijakan, dan tidak lagi berpola pikir bahwa perempuan hanya sebagai pendukung dan level manajemen didominasi oleh laki-laki.

E. Meminta pemerintah untuk lebih membuka kesempatan untuk mengembangkan diri bagi perempuan melalui pelatihan dan pendidikan yang setara, agar ke depannya dapat dihapuskan stigma suatu pekerjaan tertentu hanya bisa dilakukan oleh laki-laki saja.

  1. Pemerintah mewacanakan untuk meningkatkan pergerakan wisatawan nusantara di tahun 2023 ini. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata/Kemenpar dan pemerintah daerah memetakan potensi wisata di tiap daerah yang bisa ditonjolkan, dan kemudian memastikan peningkatan kualitas tempat wisata tersebut, baik dari segi pengelola, biaya masuk, kebersihan, hingga aktivitas menarik yang bisa dilakukan guna menarik minat wisatawan nusantara hingga mancanegara datang berkunjung ke tempat wisata tersebut.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpar mulai mempersiapkan strategi peningkatan jumlah wisatawan di akhir tahun 2023 dan beberapa tanggal libur lainnya di tahun 2023, agar momentum tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan di sektor pariwisata.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpar dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah/KemenkopUKM, untuk turut melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM di tempat-tempat wisata, dikarenakan gabungan kedua sektor tersebut dapat lebih menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke tempat wisata.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpar memperhatikan target peningkatan jumlah wisatawan nusantara tersebut, agar langkah-langkah yang dilakukan dan dipersiapkan saat ini mampu mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

  1. Masih terus terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI), seperti kasus terbaru terjadi pada seorang ART asal Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalami penyiksaan dan tidak digaji selama lima tahun oleh majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) bersama BP2MI untuk memberikan atensi serius terhadap permasalahan PMI di luar negeri, utamanya yang menyangkut pelanggaran hak-hak PMI. Oleh karenanya, MPR mendorong pemerintah dan pihak terkait yakni BP2MI, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemnaker untuk bersama mengkaji dan mengevaluasi, serta menetapkan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama baru tentang pelayanan dan perlindungan PMI di luar negeri. Khususnya pertukaran dan pemanfaatan data melalui sistem informasi yang terintegrasi.

B. Meminta Kemenlu RI bersama KBRI Kuala Lumpur untuk terus mengupayakan perlindungan bagi asisten rumah tangga asal Banjarnegara tersebut, mulai dari proses penyembuhan luka-lukanya hingga tahapan proses tuntutan hukum pidana atas tindak kekerasan dan bekerja tanpa digaji.

C. Meminta komitmen Kemenlu RI untuk mengoptimalkan bantuan kepada PMI khususnya yang mengalami permasalahan di wilayah kerjanya, mulai dari melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat.

D. Meminta Perwakilan RI untuk dapat menyusun SOP dan petunjuk teknis terkait pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja PMI sebagai langkah deteksi dini yang meliputi pemetaan risiko dan mitigasi risiko dalam menyusun rencana kontijensi atas perlindungan terhadap PMI yang berada di wilayah kerjanya.

Terimakasih.

Leave a Reply