RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSENIN 28 AGUSTUS 2023

28
Aug

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SENIN 28 AGUSTUS 2023

1. Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda Aceh di Jakarta hingga tewas. Respon Ketua MPR RI:

A. Mengecam keras perbuatan penganiayaan yang dilakukan oknum Paspampres tersebut, dan meminta pihak berwenang dalam hal ini TNI melalui Pomdam Jaya untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, disamping melakukan investigasi secara mendalam guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini dapat segera selesai dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan secara transparan, baik kepada pihak keluarga korban maupun kepada publik.

B. Meminta pihak berwenang yakni Pomdam Jaya untuk secara tegas menindak dan memproses anggota Paspampres beserta oknum lainnya yang terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

C. Meminta TNI agar lebih memperketat sistem seleksi rekrutmen Paspampres, mengingat prajurit yang memiliki akses dekat dengan Presiden harus merupakan pilihan terbaik dan tidak memiliki catatan kriminal demi keamanan dan keselamatan.

D. Meminta masyarakat untuk turut mengawal kasus dugaan penganiayaan ini, agar kasus dapat terungkap secara transparan dan tuntas, juga oknum yang terlibat benar-benar mendapatkan sanksi berat dan tegas yang setimpal dengan perbuatannya.

2. Stigma dan pandangan negatif pada anak terpidana masih terjadi. Bahkan masih kerap mengalami penolakan dari keluarga maupun lingkungan sekitar. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham memetakan dan mengklasifikasikan dampak negatif anak terpidana bagi tumbuh kembang, kerentanan kekerasan berlapis, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak, serta segera menentukan solusi untuk mengatasi dampak-dampak tersebut, dikarenakan anak terpidana juga memiliki kesempatan dan masa depan yang cerah sebagai generasi penerus bangsa.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, memberikan jaminan bagi anak terpidana, bahwa meskipun mereka memiliki status sebagai terpidana, namun tidak menghilangkan kesempatan dan tidak menghalangi anak dari berbagai pilihan hidup.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham memastikan terus memperhatikan kepentingan terbaik dari anak-anak binaan, dan tidak mencampur terpidana anak dengan tahanan/narapidana dewasa.

D. Meminta pemerintah mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA, dengan memperhatikan perkembangan kebijakan dan ketentuan teknis UU SPPA, serta sarana pendukung yang memadai.

E. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham memastikan seluruh proses hukum bagi terpidana anak, baik dari proses pemeriksaan dan lainnya, agar dilakukan dengan tepat dan didampingi oleh pendamping profesional, sehingga proses hukum tidak menimbulkan trauma berlapis. MPR juga meminta agar anak terpidana dapat diarahkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif selama masa tahanan, agar ketika dibebaskan, anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik.

F. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, mengedukasi masyarakat untuk tidak menciptakan stigma dan anggapan negatif terhadap anak terpidana, termasuk pada anak terpidana yang sudah bebas, dan meminta masyarakat untuk memberikan dukungan pada anak tersebut agar memiliki kesempatan untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.

3. Menko PMK mewacanakan larangan haji lebih dari sekali, karena dinilai dapat memangkas masa tunggu haji di Indonesia yang terbilang cukup lama. Respon Ketua MPR RI:

A. Menilai wacana yang disampaikan Menko PMK adalah usulan yang positif karena mengingat peminat haji di Indonesia sangat banyak yang berdampak pada panjangnya antrean calon jemaah haji yang juga akan semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan. Sehingga dirasa perlunya kebijakan larangan haji lebih dari sekali, agar dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum berangkat atau menunaikan ibadah haji.

B. Meminta wacana tersebut segera dibahas oleh Kementerian Agama bersama unsur kepentingan terkait lainnya, agar dapat menghasilkan keputusan/kebijakan yang tepat dan juga efektif dalam mewujudkan tujuan/target pemerintah terkait transformasi penyelenggaraan ibadah haji.

C. Mengimbau dan mengajak masyarakat dalam hal ini masyarakat muslim, untuk menunaikan kewajiban haji hanya satu kali guna memberikan kesempatan lebih cepat kepada masyarakat lainnya dan memilih opsi ibadah umrah yang merupakan haji kecil yang bisa dilakukan setiap saat dan tidak ada pembatasan.

Terimakasih.

Leave a Reply