RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSENIN 11 DESEMBER 2023

11
Dec

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SENIN 11 DESEMBER 2023

  1. Ditengah kenaikan kasus Covid-19 hingga 40 persen, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan warga yang berusia 50 tahun ke atas harus sudah melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 dengan empat dosis. Respon Ketua MPR RI:

A. MPR meminta pihak Dinkes DKI Jakarta bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendata penduduk pralansia yang sudah berumur diatas 50 tahun, kemudian menyiapkan posko kesehatan agar mempermudah bagi penduduk yang sudah termasuk pralansia tersebut untuk melakukan vaksinasi lengkap, mengingat pralansia masuk dalam kategori kelompok rentan dari tertular virus Covid-19 yang saat ini kembali melonjak sejak November 2023, dan pralansia berpotensi mengalami kondisi parah jika terkonfirmasi Covid-19.

B. Meminta pemerintah melalui Dinas Kesehatan untuk kembali mengupdate data cakupan vaksinasi Covid-19, baik di DKI Jakarta maupun di wilayah lainnya. Dengan fokus terhadap data masyarakat pralansia yang belum melengkapi dosis vaksinasi Covid-19, sehingga pemerintah dapat melakukan percepatan pemberian vaksin kepada kelompok tersebut lewat posko-posko kesehatan yang didirikan sebagai upaya/metode jemput bola guna memberikan kemudahan bagi kelompok tersebut.

C. Meminta Kemenkes untuk menjamin dan memastikan ketersediaan stok vaksin Covid-19 di sejumlah fasilitas kesehatan, dengan tetap memprioritaskan daerah yang masih rendah cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

D. Mengimbau masyarakat, utamanya yang masuk kategori kelompok rentan dan yang memiliki komorbid agar segera melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Mengingat pralansia usia di atas 50 tahun merupakan orang yang berpotensi mengalami keparahan jika terpapar Covid-19 akibat adanya komorbid.

  1. Pengungsi yang berasal dari Rohingya masih terus masuk ke Indonesia, dimana pada hari Minggu, 10 Desember 2023, terdapat 135 pengungsi Rohingya yang terdiri dari pria dan wanita dewasa, serta anak-anak berada di kantor Gubernur Aceh. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah melakukan dialog dengan International Organization for Migration atau IOM dan United Nations High Commissioner for Refugees atau UNHCR untuk secara bersama mengatasi serta memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia, sementara mencarikan negara yang bersedia memberikan tempat penampungan bagi pengungsi Rohingya.

B. Meminta pemerintah pusat segera mengambil sikap tegas sesuai dengan ketentuan aturan hukum internasional yang berlaku dengan tidak membebankan masalah pengungsi pada pemerintah daerah dan masyarakat lokal semata.

C. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia, dan untuk memastikan kedatangan mereka bukan terkait dengan perbuatan penyelundupan orang, dan memperketat pemberian tempat penampungan sementara sebagai bantuan kepada pengungsi Rohingya setelah mendapat persetujuan pemerintah daerah.

D. Meminta pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan dan tetap memprioritaskan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat lokal yang diketahui menolak kedatangan warga pengungsi Rohingya yang cenderung meresahkan masyarakat lokal.

  1. Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan pada 20-23 November 2023 menunjukkan tingkat ketidakyakinan publik yang cukup tinggi bahwa aparat penyelenggara negara mulai dari aparatur sipil negara hingga TNI dan Polri mampu bersikap netral terkait pemilu 2024 mendatang. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilu yang jurdil, dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik tanpa memihak salah satu calon tertentu, serta menjadikan hasil jajak pendapat litbang Kompas tersebut sebagai bahan evaluasi dalam melakukan pengawasan terhadap aparat penyelenggara negara utamanya dalam masa tahapan pemilu, Disamping terus mengingatkan para ASN agar terus berkomitmen menjaga netralitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur larangan bagi ASN untuk berpihak pada peserta maupun berafiliasi dengan partai politik tertentu.

B. Meminta pemerintah daerah agar lebih concern dalam memberikan pengawasan melekat terhadap netralitas ASN khususnya saat menjelang Pemilu, mengingat pemerintah daerah juga berperan penting dalam menjadikan sikap netralitas ASN, karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan di daerahnya.

C. Meminta komitmen Bawaslu untuk terus membangun konektivitas dan sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. Hal ini penting untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu.

D. MPR berharap kepada para aparat penyelenggara negara termasuk pegawai ASN untuk terus mengedepankan netralitas yang bebas dari praktik politik praktis, sekaligus mengingatkan kembali mengenai sanksi ketidaknetralan yang telah diatur di dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Terimakasih.

Leave a Reply