Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual Jumat (08/02/19)

8
Feb

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual Jumat (08/02/19)

Pertama : Terkait penangkapan tujuh penjual obat tak berizin sepanjang Januari 2019 oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan sebanyak 26.006 butir obat (Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolqm, dan Double L) disita dan obat tersebut dikonsumen oleh anak-anak usia sekolah menengah, SMP, dan SMA, Ketua DPR:

  1. Mendorong pihak Kepolisian RI untuk terus melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengungkap latar belakang penjualan obat tanpa izin tersebut, termasuk agen-agen yang menyuplai obat tersebut kepada tujuh penjual yang ditangkap;
  2. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian RI untuk melakukan razia terhadap toko obat yang ada serta menarik dan memusnahkan seluruh obat illegal yang beredar di pasaran;
  3. Meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dinas Pendidikan Daerah melalui Kepala Sekolah untuk meningkatkan displin sekolah serta memberikan penjelasan/penyuluhan kepada siswa tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang bagi tumbuh kembang anak;
  4. Mengimbau masyarakat (orangtua) untuk memperhatikan perilaku anak dan melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak di lingkungan rumah maupun sekolah.

Kedua : Terkait dengan 264 kasus eksploitasi dan perdagangan anak yang melibatkan anak dibawah umur, 80 kasus diantaranya merupakan kasus prostitusi anak (data Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI pada tahun 2018), Ketua DPR:

  1. Mendorong KPPPA bersama KPAI untuk melakukan kajian terhadap perilaku anak saat ini guna mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan eksploitasi dan perdagangan, khususnya prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur tersebut;
  2. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta sekolah untuk mengoptimalkan penambahan jam pelajaran agama di sekolah sebagai pengendali dan pengontrol siswa dalam kehidupan bermasyarakat, serta mengkaji pemberian pelajaran reproduksi sejak dini di sekolah guna memberikan pengetahuan kepada anak tentang pentingnya menjaga kesehatan diri;
  3. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Sosial dan KPAI untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak-anak yang menjadi pelaku prostitusi, serta melakukan pengecekkan kesehatan agar anak-anak tersebut agar dapat kembali menjalani hidup seperti sedia kala;
  4. Mendorong Kepolisian untuk segera mengusut tuntas seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam prostitusi anak via online seperti kasus yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu adanya grup di aplikasi percakapan instan Line yang yang menjual layanan prostitusi anak, serta menindak tegas pelaku sesuai dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  5. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs website yang berpotensi menyediakan hal-hal yang berbau pornografi maupun bisnis prostitusi serta melakukan sosialisasi dan pembinaan secara berkala kepada masyarakat untuk memberikan sosialisasi mengenai internet sehat;
  6. Mendorong Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah (Pemda) dan KPPPA bersama instansi-instansi terkait dan masyarakat lokal untuk membentuk badan atau tim koordinasi yang bertugas untuk mengawasi dan menanggulangi tindakan-tindakan prostitusi, baik langsung maupun online;
  7. Mengimbau seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk dapat meningkatkan pengawasan dengan selalu mengontrol pergaulan anak baik di sekolah maupun di rumah dan memperhatikan tumbuh kembang anak, serta memberikan pemahaman terhadap anak-anak untuk tidak mudah percaya dengan orang lain bahkan terhadap ajakan teman, terutama yang memberikan penawaran berupa sejumlah uang ataupun hadiah.

Ketiga : Terkait dengan masih ditemukannya tindak koruptif yang dilakukan aparat pemerintah desa Provinsi Bangka Belitung (Babel) dalam penggunaan dana desa dari pemerintahan pusat, Ketua DPR:

  1. Mendorong seluruh pimpinan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintahan untuk meningkatkan pengawasan kepada seluruh pegawainya terhadap penggunaan anggaran guna meminimalisir penyalahgunaan penggunaan wewenang terhadap anggaran;
  2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk secara transparan dan terbuka dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) guna program dana desa tepat sasaran;
  3. Mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi dengan berani melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya potensi tindak korupsi atau penyalahgunaan anggaran Negara dan desa, mengingat peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi akan dijamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi DPRNow.

Keempat : Terkait sebanyak 175 konten hoaks dari beragam isu yang menyebar di internet dan media sosial selama Januari 2019 (Data Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo), 81 konten di antaranya adalah hoaks terkait isu Pemilu, serta rata-rata konten hoaks yaitu 4-6 konten perhari, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kemenkominfo untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten hoaks yang ada di internet dan media sosial, serta memblokir situs yang mengandung konten-konten hoaks, mengingat sebentar lagi Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2019;
  2. Mendorong Kemenkominfo untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kep
  3. ada masyarakat mengenai literasi digital sebagai salah satu upaya untuk menangkal hoaks;endorong Komisi I DPR bersama Kemenkominfo untuk menginisiasi pembentukan regulasi secara detail mengenai hoaks di internet dan media sosial, guna meminimalisir adanya konten-konten hoaks di internet dan media sosial yang dapat mempengaruhi perkembangan sosial;
  4. Mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi, terutama dari internet dan media sosial, seperti dengan lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian foto, serta legitimasi konten dari berita terkait, guna mencegah masyarakat terhasut oleh isu hoaks ataupun ujaran kebencian. (Bamsoet)

Leave a Reply