Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (07/02/19)

7
Feb

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (07/02/19)

Pertama : Terkait sebanyak 633 kapal perikanan ilegal yang ditangkap dalam kurun waktu Januari-Oktober 2018, 267 diantaranya adalah kapal ikan asing dan 366 merupakan nelayan lokal, walaupun setiap tahunnya telah terjadi penurunan jumlah kapal ikan asing ilegal, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan upaya-upaya optimalisasi kapal-kapal ikan agar dapat beroperasi di seluruh perairan Indonesia, guna meminimalisir dan mencegah masuknya kapal ikan asing ilegal;
  2. Mendorong Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), KKP, Polair (Polisi Air), dan Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang terjadi di laut, terutama di wilayah-wilayah perbatasan;
  3. Mendorong KKP untuk mempermudah perizinan pelayaran bagi nelayan-nelayan lokal dalam menangkap ikan.

Kedua : Terkait dengan ditemukannya 193 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di sebuah ruko di Medan, Sumatra Utara tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian dan diduga akan dikirim secara ilegal ke Malaysia, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Bangladesh melalui Duta Besa Bangladesh untuk Indonesia untuk melakukan pemulangan/deportasi terhadap seluruh WNA tersebut ke negara asalnya;
  2. Mendorong Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi bersama Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak yang menampung dan menjanjikan pekerjaan bagi WNA tersebut, mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan terhadap WNA melalui jalur Indonesia;
  3. Mendorong Ditjen Imigrasi melalui Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) untuk memperketat pemeriksaan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia, terutama bagi WNA yang menggunakan akses bebas visa, serta melakukan razia berkala terhadap WNA yang tinggal di Indonesia.

Ketiga : Terkait adanya penolakan dari berbagai kalangan tehadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, antara lain pada Pasal 1 ayat (1) serta Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) yang dinilai pro terhadap perzinahan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Panja RUU PKS untuk lebih memerhatikan hal-hal yang menjadi masalah pokok dalam pembahasan RUU PKS dengan tetap memerhatikan berbagai faktor menyangkut perlindungan terhadap perempuan antara lain faktor personal, sosial budaya, hukum dan politik;
  2. Mendorong Panja RUU PKS, bersama Pemerintah dan Komisi Nasional Perempuan untuk memberi ruang terhadap koreksi dengan melakukan diskusi dan pembahasan secara terbuka dan transparan guna menyerap berbagai aspirasi dari berbagai pihak terkait terutama mengenai draf pasal pada RUU PKS yang dipersoalkan untuk menghindari persepsi RUU PKS yang memberikan ruang bagi kebebasan perzinahan, perilaku, dan penyimpangan seksual lainnya, serta adanya multitafsir pada RUU tersebut;
  3. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi masukan terhadap materi RUU PKS, mengingat pasal-pasal yang dipersoalkan masih dapat didiskusikan dan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI agar didapat kesepahaman dalam RUU PKS.

Keempat : Terkait dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang direncanakan akan dibuka pada Jumat, 8 Februari 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara seleksi P3K untuk memastikan sarana dan prasarana yang digunakan dalam kondisi baik selama proses rekrutmen berlangsung, serta selalu aktif memberikan informasi terbaru secara terbuka kepada masyarakat baik persyaratan maupun proses seleksi P3K;
  2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang merupakan Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 Guru, Eks-THK 2 Tenaga Kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) Pertanian, dan Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru, agar menyiapkan diri secara matang dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi, serta selalu aktif mencari informasi terbaru tentang proses seleksi P3K. (Bamsoet)

Leave a Reply