Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual Senin (11/02/19)

11
Feb

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual Senin (11/02/19)

Pertama : Terkait belum disusunnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah, Ketua DPR:

  1. Meminta kementerian terkait yang ditugaskan yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan HAM, untuk segera secara bersama untuk merumuskan Dim RUU Masyarakat Hukum Adat, agar segera dapat dibahas di DPR;
  2. Menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan amanat dari UUDN RI 1945 Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat, dan memandatkan untuk menghadirkan Undang-Undang turunan khusus yang melindungi dan menghormati hak Masyarakat Adat.

Kedua : Terkait dengan tingginya biaya operasional (upah pekerja dan pengelolaan limbah) yang dialami industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta persaingan produk impor yang tinggi, mengakibatkan 19 industri TPT tutup dan 24.000 orang kehilangan pekerjaan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perindustrian untuk mengkaji secara mendalam penyebab ditutupnya 19 industri TPT di Jawa Barat dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi kesulitan yang dialami industri TPT saat ini guna menghindari adanya pelaku industri tekstil yang menutup usahanya;
  2. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk membantu memberikan solusi atas ketidakmampuan perusahaan dalam memberikan upah tenaga kerja yang menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menjadi penengah atas permasalahan penggajian antara buruh dan pengusaha industri TPT;
  3. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan batasan jumlah produk tekstil impor yang masuk ke Indonesia, guna menghindari banjirnya produk tekstil impor di pasaran yang menyebabkan jatuhnya harga tekstil produksi dalam negeri;
  4. Mendorong Kemenperin untuk memberikan dukungan kepada industri TPT yaitu berupa memberikan kemudahan bagi investor dalam hal regulasi untuk berinvestasi dalam industri TPT;
  5. Mendorong Kemendag untuk membuka kerja sama perdagangan dengan negara lain guna membuka pasar ekpor baru untuk hasil produksi tekstil;
  6. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan bantuan dan bimbingan teknis pembuatan tempat pengelolaan limbah, agar pelaku industri tekstil tidak langsung membuang limbah yang belum diolah ke sungai dan berdampak pada pencemaran lingkungan.

Ketiga : Terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di Blok Silo, Jember oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan akan dikembangkan menjadi agrobisnis seperti kopi dan padi, Ketua DPR:

  1. Mengapresiasi terhadap putusan Kementerian ESDM, mengingat tambang-tambang tersebut sudah tidak produktif dan tidak mempunyai izin, serta mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup;
  2. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) memberi kemudahan kepada petani mengusahakan lahan-lahan tidur untuk digarap sebagai lahan pertanian;
  3. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) bekerjasama dengan koperasi petani untuk membeli dan memasarkan produk pertanian dari kelompok tani;
  4. Mendorong Kementan melakukan kajian terhadap jenis tanaman dan pemanfaatan lahan eks-tambang serta memberikan penyuluhan kepada petani bagaimana teknik bertani untuk menghasilkan hasil yang baik, agar dapat bersaing dengan produk pertanian dari luar negeri. (Bamsoet)

Leave a Reply