Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (02/04/19)

2
May

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (02/04/19)

Pertama : Terkait dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei setiap tahunnya dan pada tahun 2019 bertema “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan Selamat Hari Pendidikan Nasional dan berharap peringatan Hardiknas dapat dijadikan momentum penting bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengembangkan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan perkembangan teknologi serta dapat mencerdaskan dan memajukan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 31 UUD NRI 1945;
  2. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) agar selalu mendukung penguatan pendidikan melalui keberagaman kebudayaan sebagai gerakan pencerdasan dan penumbuhan generasi berkarakter Pancasila serta meminta tenaga pendidik untuk meningkatkan kompetensi diri agar dapat menghadapi tantangan di era industri 4.0.

Kedua : Terkait tuntutan terhadap dicabutnya Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan oleh buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pengupahan sebagai permasalahan yang mendasar bagi buruh, mengingat berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sedangkan dalam PP No 78/2015 memuat Formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini  mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  2. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk meningkatkan keahlian buruh dengan memberikan pendidikan dan pelatihan kerja serta memperbanyak Balai Latihan Kerja yang sudah disesuaikan dengan kondisi yang ada dan kemajuan teknologi;
  3. Mendorong Kemenaker untuk mewajibkan bagi seluruh pengusaha untuk mengikut sertakan buruhnya dalam program jaminan kesehatan kerja.

Ketiga : Terkait sebanyak 465 Kabupaten/Kota yang masih belum menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu yang akan berpotensi kepada mundurnya jadwal proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019 secara nasional, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh wilayah agar segera menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu 2019, mengingat penghitungan suara secara nasional dijadwalkan pada tanggal 4 Mei 2019;
  2. Mendorong KPU dan Bawaslu untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses rekapitulasi yang dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi tersebut, khususnya mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan mengingat sering kali terjadinya perbedaan pendapat antara Petugas Pemungutan suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), panitia pengawas, hingga saksi yang dapat berdampak pada lamanya proses rekapitulasi;
  3. Mendorong Bawaslu untuk terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap jalannya proses rekapitulasi di seluruh wilayah, terutama wilayah-wilayah yang masih dalam proses penyelesaian rekapitulasi hasil Pemilu, guna menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilu 2019;
  4. Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak memprovokasi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Keempat : Terkait intensitas bencana yang tinggi terjadi di Indonesia pada kurun waktu empat bulan terakhir (1.480 menjadi 1.586 bencana alam) yang diakibatkan oleh kondisi cuaca ekstrem, serta penanganan mitigasi bencana di Indonesia yang dinilai masih hanya sebatas penggunaan alat dan menitikberatkan pada darurat bencana sehingga upaya pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap potensi timbulnya bencana dinilai masih sangat minim, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN)/Bappenas bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan evaluasi dan kajian terkait penanganan bencana di Indonesia antara lain, dengan melakukan perencanaan yang matang akan kebutuhan anggaran, peralatan maupun dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dan terlatih;
  2. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Pemda untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat mengenai mitigasi bencana alam sehingga masyarakat mengetahui tentang tata cara bagaimana menyikapi jika bencana terjadi seperti menyelamatkan diri, dan tetap dalam kondisi tenang saat bencana terjadi;
  3. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bersama BPBD dan Pemda untuk saling berkoordinasi terhadap pembangunan infrastruktur yang rusak pasca bencana dan segera melakukan upaya jangka panjang dalam memulihkan kembali infrastruktur yang terdampak bencana;
  4. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Pemda untuk terus menginformasikan kepada masyarakat mengenai kondisi cuaca teraktual ataupun potensi terjadinya bencana yang ditimbulkan dari kondisi cuaca ekstrem yang melanda Indonesia, sehingga masyarakat dapat segera bersiap dalam menghadapi bencana. (Bamsoet)

Leave a Reply