Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (07/01/19)

7
Jan

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (07/01/19)

Pertama : Terkait penerimaan negara, sudah waktunya bangsa Indonesia mendapatkan hak-haknya, seperti “Route Charges” penerbangan yang seharusnya berkisaran antara USD 2-4 Milyar per tahun (saat ini berada pada USD 350-400 per tahun), selaras dengan usaha kita mensejajarkan diri di kancah internasional dengan memenuhi kewajiban kita untuk melaksanakan syarat2 internasional yang menyertai hak-hak Negara (ICAO standard, International Civil Aviation Organization berkedudukan di Montreal, Canada).

Ketua DPR berpandangan, pada tahap awal untuk merealisasikan hal tersebut adalah dengan melakukan audit secara independen seluruh aspek-aspek mengenai “Route Charges” penerbangan Negara yang sudah terlalu lama tidak ada perubahan signifikan, sehingga Negara berpotensi dirugikan. Padahal sebenarnya kita bisa meningkatkan sepenuhnya agar hak Negara Indonesia sepenuhnya kita dapatkan.

Seperti diketahui, “Unit Route Charges” Internasional di Indonesia saat ini USD 0,65/unit. Kita seharusnya bisa mendapatkan sekitar USD 6,50 (10x) per route charges unit, yang menurut para pakar internasional masih masuk dalam kisaran yang realistis untuk Indonesia.

Kedua : Terkait meningkatnya kasus narkotika pada pekan pertama Januari 2019, yaitu naik sekitar 22% dibandingkan pekan sebelumnya (dari 384 kasus menjadi 469 kasus), Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI untuk menindak tegas pihak yang terlibat dan mengusut tuntas serta membongkar jaringan peredaran narkotika, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Mendorong BNN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, bersama dengan Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap beredarnya narkotika, termasuk mengantisipasi masuknya narkotika jenis lama maupun jenis baru ke Indonesia dengan memetakan jalur-jalur masuknya narkotika ke Indonesia, baik melalui darat, laut maupun udara serta secara aktif melakukan razia berkala ke seluruh wilayah, terutama wilayah ataupun rute-rute yang rawan akan penyelundupan narkotika;
  3. Mendorong Kepolisian RI dan BNN melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi pemakai dan ketergantungan atau kecanduan menggunakan narkotika, guna pemulihan dari ketergantungan atau kecanduan narkotika;
  4. Mendorong BNN, Kepolisian RI, Interpol, TNI, dan Bea Cukai untuk terus memperkuat koordinasi serta meningkatkan kerja sama dengan aparat Interpol maupun beberapa lembaga bea cukai di luar negeri, guna mempersempit ruang gerak para bandar narkotika dan memberantas penyelundupan narkotika dan barang-barang ilegal lainnya yang masuk ke wilayah Indonesia;
  5. Mendorong Kejaksaan untuk segera mengeksekusi bandar narkotika yang sudah memiliki keputusan hukum tetap guna memberikan efek rasa jera dan takut kepada bandar-bandar narkotika lainnya, serta sebagai pernyataan keseriusan dari negara terhadap perang melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
  6. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan BNN untuk melakukan penyuluhan mengenai bahaya dari penyalahgunaan narkotika di sekolah-sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) kepada guru, terutama guru Bimbingan Konseling (BK), dan siswa-siswi, sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah;
  7. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan BNN untuk meningkatkan pengawasan dan segera memblokir serta mengusut situs-situs atau konten di internet (baik website maupun media sosial) yang melakukan transaksi jual-beli narkotika;
  8. Menyampaikan bahwa DPR RI mendukung pernyataan Pemerintah tentang Indonesia darurat narkotika dengan ikut memerangi perdagangan narkotika secara masif serta menegaskan kembali bahwa DPR berkomitmen untuk berperan aktif dan jihad melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
  9. Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersatu dalam memerangi narkotika dengan berperan aktif melaporkan kepada Kepolisian, BNN, ataupun pihak yang berwenang apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan, seperti adanya kegiatan produksi narkotika di lingkungan sekitar, serta meminta para orang tua untuk menjaga dan meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, mengingat para pengedar menyasar generasi muda sebagai pangsa pasarnya.

Ketiga : Terkait dengan pernyataan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menyatakan kebijakan penerapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras menghambat kerja Bulog dalam menyerap gabah dan beras petani, dimana harga pembelian di petani untuk Gabah Kering Panen Rp3.700/kg, Gabah Kering Giling Rp4.600/kg, dan beras Rp7.300/kg, Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah melakukan evaluasi efektivitas Instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah yang mencantumkan besaran HPP beras dan gabah, untuk mengetahui apakah HPP yang ditetapkan masih relevan untuk diimplementasikan saat ini dan tidak merugikan pihak manapun baik pemerintah, Bulog, petani, dan daya beli masyarakat;
  2. Mendorong Pemerintah untuk mencari solusi dari rendahnya penyerapan Bulog terhadap beras dan gabah petani, mengingat petani lebih memilih untuk menjual gabah dan berasnya pada pihak swasta ataupun tengkulak Karen HPP yang dinilai terlalu rendah sehingga berdampak tidak stabilnya harga beras di pasaran.

Keempat : Terkait persoalan sampah plastik yang semakin kompleks, dan sudah menjadi masalah serius yang harus segera diatasi walaupun sudah ada Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah serta beberapa daerah sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik melalui peraturan daerah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), secara bersama mengkaji dan mengevaluasi Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017, serta menginisiasi untuk meningkatkan peraturan tersebut menjadi peraturan yang lebih tinggi sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menindak pelaku usaha ritel modern (minimarket, supermarket, dan hypermarket) dan masyarakat yang menggunakan kantong plastik;
  2. Mendorong Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk melakukan penelitian sebagai inovasi terhadap alternatif pengganti penggunaan plastik yang lebih ramah lingkungan seperti paperbag;
  3. Mendorong KLHK bersama pemerintah daerah untuk dapat mensosialisasikan dan mengarahkan masyarakat untuk menerapkan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, agar dapat mengurangi sebaran dan tumpukan sampah yang dibuang oleh masyarakat;
  4. Mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah;
  5. Meminta seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan mengenai pengelolaan sampah, dan memberikan contoh nyata agar tidak membuang sampah sembarangan dan mengelola sampah menjadi barang pakai. (Bamsoet)

Leave a Reply